Kadanta.Media Tana Toraja – Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rutan Makale Kemenkumham Sulsel menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tahap tujuh terhadap 23 orang WBP, Senin (03/10/2022).
Sidang yang digelar di ruang serba guna dan dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Karutan Makale (Luther Toding Patandung) selaku pembina TPP dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP (Kamal Yahya) yang dihadiri oleh segenap anggota TPP Rutan Makale termasuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo yang ikut secara daring melalui Zoom Meeting.
Agenda sidang TPP kali ini berupa pembahasan rencana pemberian program Asimilasi Rumah bagi 15 (lima belas) orang Narapidana, 2 (dua) orang Narapidana diusulkan pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan 6 orang Narapidana diusulkan menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) Korvey Luar dan petugas dapur.
Luther Toding Patandung membuka sidang TPP menyampaikan tujuan dilaksanakannya sidang TPP ini.
“Sidang TPP ini merupakan salah satu rangkaian tahapan pengusulan re-integrasi sosial bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Melalui sidang ini kami akan membahas apakah saudara-saudara sekalian sudah dianggap sanggup atau belum untuk mendapatkan program integrasi tersebut,” ucap Luther.
“dan perlu diketahui, Asimilasi Rumah ini bukan berarti saudara-saudara sudah bebas. Artinya yaitu menjalani sisa pidana di rumah tentunya dengan mematuhi aturan-aturan yang ada sampai dengan selesainya masa Pidana yang sesungguhnya,” lanjut Luther
Sejalan dengan Luther, Rian Akbar (PK Bapas Palopo) juga menegaskan kepada seluruh WBP yang akan diusulkan hak integrasinya untuk dapat mematuhi aturan-aturan selama menjalani program Asimilasi di Rumah.
“Selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara-saudara diharuskan melakukan wajib lapor kepada Bapas Palopo sekali dalam seminggu baik itu melalui telepon ataupun datang langsung ke kantor Bapas Palopo. Untuk itu diharapkan agar nomor telepon Narapidana dan Penjaminnya untuk selalu aktif agar kami mudah melakukan komunikasi,” tutur Rian.
Hasil dari sidang TPP kali ini, dari 17 orang yang diusulkan, 4 orang disetujui untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah dan 13 orang lainnya akan disetujui apabila semua berkas telah terpenuhi serta 6 orang disetujui untuk menjadi Tamping.
Karutan Makale juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan urin terlebih dahulu sebelum Narapidana yang mendapatkan program Asimilasi Rumah dikeluarkan.(*)KaM.