Kadanta.Media Tana Toraja – Penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh unit resmob sat reskrim polres Tana Toraja Bersama Dengan personil Polsek Tempe polres wajo di jln Asoka Sengkang kec. Tempe Kab wajo. Kamis 07/07/2022.
Unit Resmob sat Reskrim polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob sat Reskrim polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu S.Sos Bersama Dengan personil Polsek Tempe polres wajo melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan Pengelapan.
Dasar Laporan Laporan Polisi : Nomor lp/b/168/vii/2022/spkt/polres tana toraja/ polda sulselsulsel, tanggal 2022.
Surat Perintah Penangkapan : nomor SP. Kap/39/ B/VII/Res.1.11./2022/Reskrim. Kamis tanggal 07 Juli 2022.
Waktu Kejadian Pada Hari Jumat tanggal 10 juni sekira Pukul 17.00 Wita
Tempat Kejadian Perkara dipengadilan Makale Kelurahan Pantan Kec. Makale Kab Tana Toraja
Nama pelaku penipuan MZH 28 Tahun. Agama Islam , Pekerjaan , tidak ada, Alamat : di jln pongtiku kel Tallo kec. Tallatan Kab Makassar.
Barang bukti 1 Unit mobil roda 4 dengan nomor Polisi DP 1966 Jm di bawah kabur oleh pelaku
Kronologis ” Benar telah terjadi tindak pidana Pengelapan sehubungan dengan laporan polisi nomor LP / B/ 168/ VII / 2022 / SPKT / Polres Tana Toraja/ Polda Sulsel.
Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira jam 1 bertempat di Jl Asoka Sengkang kec. Tempe Kab wajo unit resmob polres Tana Toraja bersama dengan Personil polsek Tempe Polres Wajo melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut kemudian diketahui posisi terduga pelaku yang kemudian terduga pelaku berhasil diamankan di Rumahnya di kos kec. Tempe Kab Wajo
Menurut informasi dari Humas polres Tana Toraja Dari rangkaian penyelidikan, Resmob dapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,
namun setelah 2 Minggu kemudian, mobil tidak kembali – kembali, sehingga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja dan langsung beryidak menujuh ke kab. wajo, setiba di Wajo, Resmob polres Tana Toraja pertama kali temukan mobil yang sudah berada di bengkel dalam kondisi 4 ban mobil sudah di lepas, Resmob bergerak ke Wajo sesuai dengan hasil Lidik yang dilakukan, dari Wajo, Resmob membawa pulang 1 unit mobil milik korban dan mengamankan terduga pelaku
Sesuai infornasi yang di dapatkan.Media Kadanta.Media bahwa ban mobil tersebut telah di jual pelaku dengan harga 400 ribu / 4 biji Setelah itu, Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MZH di rumah kosnya.
Tindak Lanjut yang dilaksanakan polres Tana Toraja Mengamankan pelaku bersama barang bukti Di Polres Tana Toraja Dan dilakukan Proses Lebih Lanjut.(*)KaM.