Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda Kab. Toraja Utara

Kadanta.Media Torut – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Toraja Utara tentang Pemberdayaan Pemuda di aula Kanwil, Rabu (07/09/2022).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, “tahun ini, Pemerintah Kab Toraja Utara sudah lima kali melaksanakan harmonisasi Ranperda, Ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara.”

Bacaan Lainnya

Lanjut Haris, mulai Januari 2022 sampai saat ini, Kanwil Sulsel telah melakukan rapat harmonisasi produk hukum daerah sebanyak 88 ranperda atas pemrakarsa maupun inisiatif DPRD Kab/Kota/Provinsi dan 9 kali konsultasi produk hukum daerah.

“Pada tahun ini juga, Kanwil Sulsel diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kab. Sidrap dalam hal penyusunan naskah akademik, yakni Naskah Akademik DPRD Sidrap tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan dari Naskah Akademik Pemda Sidrap tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini merupakan suatu wujud komitmen dan kerjasama walaupun Kanwil Sulsel dan Pemda Sidrap belum ada kerjasama tertulis, tetapi karena adanya suatu kepercayaan sehingga Kanwil dipercaya menyusun naskah akademik tersebut,” ungkap Andi Haris mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Atas hal tersebut, Haris berharap Kanwil Sulsel dan Pemda Toraja Utara dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penyusunan naskah akademik terkait produk hukum di Toraja Utara. “Semoga harmonisasi Ranperda ini dapat menghasilkan suatu produk hukum daerah yang berkualitas, untuk kemaslahatan masyarakat Toraja Utara dan segera diimplementasikan.

Senada dengan hal diatas, Perancang Kanwil Baharuddin juga berharap harmonisasi ini dapat melahirkan perda yang aplikatif dan futuristik sehingga dapat dilaksanakan oleh masyarakat. “Tentu perda yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambah Baharuddin.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Toraja Utara Stepanus Manganta menyampaikan agar harmonisasi ini menghasilkan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman dan mengajak peran pemuda dalam membangun Toraja Utara. Para pemuda berperan sebagai agen perubahan dalam pembangunan di daerahnya.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap akan semakin jelas, fungsi, dan tugas baik dari dinasnya, pemerintahannya, maupun dari unsur-unsur pemudanya,” pinta Stepanus.

Kemudian jajaran perancang Zonasi Toraja Utara memberi tanggapannya. Perancang katakan ranperda ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan pemuda yang ada di Kab Toraja Utara sebagai upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri Pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kab Toraja Utara. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Utara yaitu “Mewujudkan Masyarakat Toraja Utara Yang Mandiri, Berbudaya, dan Berdaya Saing.”

Lebih lanjut perancang katakan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No 40/2009 tentang kepemudaan, pemda berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Lalu Pasal 13 menyatakan bahwa pemerintah dan pemda bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Kemudian perancang katakan teknik penyusunan ranperda ini telah mengikuti ketentuan dalam Lampiran II UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Pemkab Toraja Utara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Yorry R Lasawengan, Kepala Bagian Persidangan Perianne Hadi, Kepala Subbagian Kepagawaian Yuliana Selma K, dan Anggota DPRD Toraja Utara.

 

(*)KaM

Bagikan