Kadata.Mefia Tana Toraja – Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta Rehabilitasi Medis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel mengikuti penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/07/2023).
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Dokter Psikiatri dari RSU Lakipadada Tana Toraja, dr. Kristanty Randa Arung, M.Kes., Sp.Kj., FISQua selaku dokter penanggungjawab Rehabilitasi Medis Rutan Kelas IIB Makale.
Dalam Kegiatan tersebut WBP diberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Dalam paparannya, dr. Kristanty menjelaskan dampak yang ditimbulkan oleh Narkoba terhadap jiwa dan mental seseorang.
“Menurut data dalam Indonesia Drugs Report 2020, salah satu dampak kesehatan dari penyalahgunaan narkotika jika digunakan secara jangka panjang adalah gangguan jiwa. Narkoba juga berdampak pada kesehatan mental penggunanya. Dampak kesehatan mental yang paling banyak dialami pengguna narkoba adalah takut, cemas, dan panik,” paparnya.
“Narkoba memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan. Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindari. Meski pemakainya telah berhenti mengonsumsi obat terlarang ini, proses penyembuhannya pun memakan waktu yang cukup lama. Malahan, efek kecanduan narkoba ini bisa berlangsung seumur hidup,” lanjutnya.
Pada Kesempatan Ini, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Harapan kami, dengan adanya penyuluhan ini, WBP Rutan Makale setelah benar-benar lepas dari ketergantungan dan keterlibatan jaringan hendaknya semakin bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang lebih baik lagi terutama berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang,” pungkasnya.(*)KaM.