Kadanta.Nedia Tana Toraja – Personil Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan pemasangan himbauan Stop berkendara saat terpengaruh alkohol di arah jalan perbatasan Makale – Rembon dan pertigaan Rantetayo Kab.Tana Toraja, jumat 12/08/2022.
Kasat Lantas Iptu Adnan SH, MH memberikan sosialisasi di media terkait larangan berkendara saat terpengaruh minuman alkohol meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kurang konsentrasi.
Kasat Lantas Adnan mengungkapkan Pasal 106 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Lanjut yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung *alkohol* atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. tegas Kasat Lantas Iptu Adnan Lempang, SH.MH.(*)KaM.