Resmob Polres Tator Menangkap Pencuri di Dinkes Tator

Kadanta.Media Tana Toraja –  Unit Resmob Sat Reskrim polres Tana Toraja yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan modus menjual alat kesehatan Pada hari Senin tanggal 13/03/2023, sekitar Pukul 13.30 wita, bertempat di Jln Singki’ Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.

Pebangkapan terhadapa pelaku pencirian dengan dasar penangkapan : Nomor : LP / 47/ III / 2023 / SPKT / RES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN, Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 12.30 Wita.

Pencurian dilakukan oleh terduga Pada Hari Jumat ,10-03-2023 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Jalan Tilanga’ Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab.Tana Toraja .

Bacaan Lainnya

Pelaku terduka Pencari Nama  Aldi Mepone, Umur  22 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta (Sales),  Kristen, Alamat  BTN. Bukit lewada blok C2 no 03 Kel, Burangi Kec. Sendana Kota Palopo.

Nama Korban Albertha Andilolo, 38 Tahun, PNS,  Katholik, Kalamindan Kel. Lamunan Kec. Makale Kab. Tana Toraja

Kronologi Kejadian Pada hari jumat 13/03/2023 tersebut di atas diduga telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang di alami korban Bahwa korban meletakkan tas ransel miliknya di ruang kerja kemudian menuju tempat pengisian absen harian berselang sekitar 10 (sepuluh) menit korban kembali ke ruangan kerja dan melihat tas ransel miliknya telah terbuka dan kehilangan uang tunai sebesar 1.300.000,- (Satu jutah tiga ratus ribuh rupiah) atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar 1.300.300,-(Satu juta tiga ratus ribuh rupiah) dan melaporkan ke Polres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13/3/2023, sekira pukul 13.30 Wita unit resmob mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln Singki’ Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara. Kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Bergerak menuju lokasih tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian pelaku.

Hasil Introgasi Pelaku .Andi M mengakui bahwa betul telah melakukan pencurian Uang senilai 1.300.00,- (Satu Juta tiga ratus ribu rupiah)di Kantor Dinas Kesehatan jln Tilanga’ Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja

Barang Bukti yang diamankan Resmob Polres Tator, Uang Tunai senilai 600.000,- ( Enam ratus ribuh rupiah ), 1 Unit Hanphone merk Samsung.

Resmob polres Tator membawah pelaku beserta barang bukti ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

Hal penangkapan di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, A, S.H

Inilah himbauan Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, S IP, MH. kepada masyarakat Khususnya Perkantoran agar tetap mewaspadai orang – orang asing yang berkunjung kekantor – kantor kiranya barang berhaga didalamnya tetap di jaga guna mencegah kesempatan para pelaku kejahatan, Himbau Kapolres Tana Toraja.(*)KaM.

Bagikan