BNNK Tana Toraja Merilis Penangkapan 3 Pelaku Pemakai Narkotika Jenis Shabu.

Kadanta Media Tana Toraja –  Telah diamankan seorang laki-laki berinisial RP alias RL, berusia 21 tahun, pekerjaan tidak ada. RP alias RL diamankan dirumahnya di Tandung Desa Tondon Siba’ta, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, sabtu 11/03/2023. sekitar pukul 22:00 wita

Pelaku Di tangkap di rumahnya saat sedang tidur dan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya berhasil ditemukan Barang Bukti 3 (tiga) sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan).

Barang bukti di temukan dengan cara dimasukkan kedalam botol warna coklat yang disembunyikan didalam saku sebelah kiri bagian depan sweater/jaket warna merah yang digantung di dinding tempat penyimpanan padi.

Bacaan Lainnya

Juga petugas mengamankan Uang tunai sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang seratus ribu sebanyak tujuh belas lembar dan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak enam belas lembar ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku diduga uang hasil penjualan shabu.

Inilah barang bukti yang di amankan petugas, 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet palstik warna putih, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari filter rokok ditemukan diatas meja di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru ditemukan di atas kasur didalam kamar.

Setelah yang bersangkutan diamankan ke kantor BNNK Tana Toraja dan dilakukan interogasi lebih lanjut terungkap Jaringan Narkotika yang diungkap BNNK Tana Toraja pada akhir tahun 2022.

LKN tersangka inisial RP alias RL yang saat ini sedang menjalani proses hukum di BNNK Tana Toraja, yaitu Jaringan Walenrang – Toraja.

YBS diancam pasal 114 ayat (1), Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

LKN yang ke 2 yaitu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa laki-laki berinisial EL alias K sering melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didaerah Toraja Utara yang meresahkan masyarakat.

Dari infomasi tersebut kami memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja untuk melakukan penyelidikan dan hasil intelejen bahwa jaringan ini melibatkan jaringan DPO tahun 2022 an AG.

Berdasarkan data tersebut pada tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 11.37 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan lelaki berinisial EL alias K dengan Barang Bukti 4 (empat) sachet plastik kecil berwarna bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram,

Barang bukti lainnya di amankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kaca pireks,
1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah potongan pipet berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 2 (dua) buah sumbu pembakar , 1 (satu) jaket warna biru, 1 (satu) buah bong sebagai alat isap Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dipenutupnya masih tertancap 2 (dua) pipet berwarna hitam.

Terhadap YBS dikenakan pasal 114 ayat (1), Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Setelah diamankan terhadap EL alias K dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui mengambil barang narkotika dari bandar dengan inisisal AG alias G yang berdomisili di Toraja Utara juga yang merupakan DPO kami.

Tim kita tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menuju ke rumah AG alias G yang beralamat dijalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Tanpa perlawanan AG alias G berhasil diamankan bersama SP alias DK. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AG alias G, berhasil ditemukan Barang Bukti.
Barang bukti di temukan dirumah AG,2 (dua) sachet plastic kecil warna bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 43,55 (empat puluh tiga koma lima puluh lima) gram
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah bong alat isap Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) buah kaca pireks, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 3 (tiga) buah sendok Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Uang Tunai sejumlah Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 43 lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 lembar, 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam,
(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.

Terhadap AG dikenakan pasal 114 ayat (2). Psl 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian  SP alias DK ditemukan ;
18 (delapan belas) sachet plastik kecil bening yang kosong, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merah merk eiger.

Terhadap SP dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif menjaga lingkungannya dari pengaruh buruk narkotika.(*)KaM.

Bagikan