Kadanta Media Tana Toraja – Sat Reskrim (Unit Resmob) Polres Tana Toraja Yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRI WAHYU S.SOS mengamankan terduga Pelaku tindak pidana Penganiayaan yang bertempat di Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja, Sabtu 15/04/2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / B / 69 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN, Pada hari Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Tempat Kejadian penganiayaan kel. Sarira Kec. Makale Selatan Kab. Tana Toraja.Waktu Kejadian, Sabtu, 15 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Inilah Identitas Korban Marthinus Salu, Umur 53 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tukang Kayu Alamat Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.
Identitas Pelaku Nama Jhon, Umur 32 Tahun, Agama Katolik Pekerjaan Buruh, Alamat Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja, Yusuf Palinggi, Umur 22 Tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Mahasiswa Alamat Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.
Kronologis Kejadian Bahwa hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang di alami oleh korban. Awal mula kejadian saat korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya minum ballo’ / Tuak ( minuman khas Toraja ), secara tiba-tiba para pelaku datang dan langsung memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar / bengkak pada bagian mata sebelah kiri dan luka bengkak pada tangan kanan bagian kanan.
Adapun motif persoalan disinyalir akibat kesalahpahaman antara para pelaku dan korban, Selanjutnya korban melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud di mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih
Saksi Saat Kejadian penganiayaan di kel. Sarira Kec. Makale Utara, Gabriel Umur 21 Tahun, Agama Katolik Pekerjaan Buruh Tani, Alamat Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja, REINU, umur 17 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Buruh Tani, Alamat Lembang Tadongkon Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara.
Petrus Tepe, Umur 61 Tahun Agama Katolik, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud di mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih
Kronologis Penangkapan Bahwa, dari laporan yang di terima personil Piket sekitar pukul 21.00 wita tersebut Sat Reskrim (Unit Resmob) Polres Tana Toraja melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap terduga Pelaku dan sekitar pukul 22.00 wita, Personil Resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.
Kemudian Unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku sedang nongkrong minum ballo’ / Tuak di depan rumahnya dan langsung dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja guna Proses lanjut.
Dari Hasil Introgasi Bahwa terduga pelaku telah mengakui perbutannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban (Marthinus Salu).(*)KaM.