Antisipasi Peredaran Barang Terlarang, Rutan Makale Sidak Kamar Hunian

Kadanta.Media Tana TorajaKepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale Kanwil Kemenkumham Sulsel Luther Toding Patandung didampingi oleh Pejabat Struktural serta seluruh staf dan petugas blok melaksanakan penggeledahan kamar hunian, Selasa (16/05/2023).

Penggeledahan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714 tentang Peaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/ Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menyampaikan bahwa penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Makale dalam mewujudkan Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba) serta P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sehingga tercipta kondisi yang aman kondusif dan antisipasi gangguan Kamtib yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” terang Luther.

Penggeledahan kali ini menyisir kamar khusus warga binaan kasus Narkoba dan kamar warga binaan wanita.

Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan barang yang dilarang berada di dalam blok hunian seperti korek gas, gunting, ikat pinggang, dan uang. Hasil sidak kemudian diinventarisir, dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan, selanjutnya barang bukti diamankan untuk dimusnahkan.

Luther juga berharap dengan dilaksanakannya Razia Kamar Hunian ini, Rutan Makale dapat tetap dalam keadaan aman dan kondusif.(*)KaM.

Bagikan