Penerangan Hukum (PENKUM) PBB dan Retribusi Rumah Potong Hewan yang DinLaksanakan Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kadanta.Media Tana TorajaBertempat di Aula Sasana Wicaksana Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dengan tema “Sinergitas Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Kab. Tana Toraja dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022” di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Senin 15/08/2022.

Sosialisasi kali ini lebih memfokuskan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan serta Retribusi Rumah Potong Hewan yang ada pada Desa/Lembang. Kegiatan Sosialisasi ini langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H selaku Pemateri kegiatan yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Akbar S.H serta Kepala Bagian Hukum Sekda Tana Toraja Aprianus Lollong B, S.H dan Kabid Penagihan dan Penerimaan Bapenda Kab. Tana Toraja Pridarma T. Buntugajang, S.E., M.Si.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Saluputti, Camat Rembon, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Kab. Tana Toraja, Kepala Lembang Sekecamatan Rembon, Kepala Lembang Sekecamata Salluputi dan para Kolektor retribusi rumah potong hewan Lembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, S.H., M.H. menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Tana Toraja adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, salah satu caranya adalah melalui sosialisasi agar masyarakat taat membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya preventif (pencegahan) sebelum tindak Pidana terjadi.

Karena ada ketentuan hukum yang mengatur dan sanksi Pidana mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seperti contoh salah satu aturanya diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menegaskan “Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Lembang/Desa taat membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga hukum Pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penyelesaian penegakan hukum (Ultimum Remedium).

Selain itu akhir kata Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja selaku bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Tana Toraja mengajak seluruh masyarakat Kab. Tana Toraja untuk taat membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena hasil pembayaran tersebut akan digunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu Kabid Penagihan dan Penerimaan Bapenda Kab. Tana Toraja Pridarma T. Buntugajang, S.E., M.Si menyampaikan saat ini terdapat terobosan inovasi baru yang dilakukan mengenai kepatuhan pembayaran retribusi potong hewan yakni dengan cara setiap ada kegiatan adat yang memotong hewan ternak maka jumlah ternak yang dipotong akan dihitung secara detail dan dibuatkan sertifikat yang berisi nama kegiatan, lokasi kegiatan dan berapa jumlah ternak yang dipotong.

Sertifikat tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja hal ini bertujuan adanya pencatatan secara rinci dan jelas jumlah hewan ternak yang dipotong dalam suatu kegaiatan adat dan menjadi catatan bagi keluarga besar yang melaksanakan kegiatan adat tersebut mengenai jumlah ternak yang dipotong dalam kegiatan tersebut.(*)Kam.

Bagikan