Jamin Hak Integrasi WBP Terpenuhi, Rutan Makale Gelar Sidang TPP

Kadanta.Media Tana Toraja –  Dalam rangka pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Makale (Rutan Makale) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertempat di ruang serba guna, Kamis (19/01/2023).

Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 5 orang WBP, Asimilasi Rumah bagi 7 orang WBP, dan Tahanan Pendamping (Tamping) bagi 40 WBP.

Bacaan Lainnya

Sidang TPP bertujuan untuk mengetahui mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas maupun Rutan. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan hak integrasinya.

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung memimpin jalannya sidang memastikan agar dilakukan secara objektif dan transparan. Dalam arahannya, Luther menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas/rutan. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” jelasnya.

Sidang TPP ini juga turut dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo yang bertanggungjawab melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Hasil dari sidang TPP kali ini, semua WBP yang diusulkan disetujui untuk mendapatkan hak integrasinya dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang ditentukan.(*)KaM.

Bagikan