Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024

Kadanta.Media Tana Toraja – Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tana Toraja dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024,

Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.

Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Bacaan Lainnya

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi bagi peserta yang ingin mendaftar dan mengambil formulir untuk mengambil formulir dan Kelengkapan Pendaftaran dapat diambil/diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Jl. Tongkonan Ada’ No. 3 Makale), melalui Link https://www.qrfy.com/ES_hG5L atau dengan cara memindai/scan Barcode (QR) dibawa. Ungkap Marno  Humas Bawaslu Tana Toraja,(*)KaM. 

Bagikan