Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, Bawaslu Tana Toraja Intens Mengedukasi Pemilih Pemula.

Kadanta.Media  Tana Toraja –  Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Go To School menyasar pemilih Pemula di SMU Negeri X Tana Toraja. Selasa19/07/2022.

Bawaslu Tana Toraja, terus bergerak mengedukasi masyarakat terkait partisipasi masyarakat pada pelaksanakan pemilu yang bukan hanya ditunjukkan pada saat hari pemungutan suara, namun yang paling penting adalah partisipasi masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Pemilu yang berintegritas dan bermartabat tentunya menjadi harapan kita semua dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, termasuk kita sebagai generasi muda kaum terpelajar yang merupakan pemilih pemula yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi yaitu Pemilu yang telah direncanakan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, sesuai pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Di Indonesia pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui pemilihan umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota”, urainya.

Lanjut Serni Pindan, Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sangat komplek dan berpotensi diwarnai dengan kecurangan mulai dari politik identitas, penyebaran hoax dan sara, politik uang tinggi serta keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis seperti ASN, Kepala Lembang dan perangkat lembang, dan lain-lain.

Salah satu issu yang paling populer dan dianggap sebagai rejeki atau berkat dan aji mumpung oleh masyarakat adalah Politik Uang. Padahal politik uang itu bukanlah berkat malah menjadi sumber petaka dan adalah merupakan suatu kekejian bagi Tuhan. Tidak ada agama yang menyatakan bahwa politik uang itu baik. Jika Politik uang kalua tidak mulai dari sekarang kita putus mata rantainya, maka kita generasi sekarang yang memiliki kemampuan dan potensi menjadi pemimpin karena tidak memiliki uang, maka cita-cita itu tidak akan tercapai.

Selain itu, Serni Pindan lebih rinci mengurai terkait norma hukum dari Politik Uang berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.

Hal yang menjadi perhatian dan ikhtiar Bawaslu atas kecurangan-kecurangan, terkhusus politik uang, penyebaran Hoax dan politisasi SARA, adalah dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun dan mendorong kesadaran kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif yang lebih massif, terkhusus kepada Siswa/Siswi SMU Neg. 10 Tana Toraja, Serni Pindan mendorong untuk membentuk Forum Pelajar Anti Politik Uang, Hoax dan Issu Sara dan Bawaslu Tana Toraja siap untuk mendampingi.

Kegiatan Sosialisasi Bawaslu  Go to School  di  SMAN 10 Tana Toraja di kuti  oleh Siswa/Siswi Kelas XI dan XII. penuh  antusias.(*)KaM.

Bagikan