Kadanta.Media Tana Toraja – Langkah awal kesiapan penegakan tindak pidana Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja temui Kajari diruang kerjanya dalam rangka koordinasi terkait Persiapan Pembentuk Sentra Gakkumdu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Rabu (20/07/2022).
“Kunjungan kerja anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja di Kejaksaan ini dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hal penegakan hukum tindak pidana pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan menuju ke tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 mendatang”, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
“ini juga sesuai arahan Bawaslu RI untuk segera berkoordinasi dan mengajukan Perminta Personil Sentra Gakkumdu kepada Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai pasal 486 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembentukan Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu” sambungnya.
“Selain itu menjadi perhatian dalam giat koordinasi tersebut terkait personil baik dari segi jumlah dan struktur personilnya disesuaikan dengan pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” ungkapnya.
Kajari Tana Toraja Eriantor L. Paundanan didampingi Kasie Pidun merespon dan menindaklanjuti permintan personil dari Bawaslu Tana Toraja dan segera mungkin akan menyampaikan dalam waktu dekat,” ucapnya.(KaM)..