Intens Pembinaan SDM, Bawaslu Tana Toraja Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu dan Penyelenggara.

Kadanta.Media Tana Toraja – Bawaslu Kabupaten Tana Toraja  terus membenahi kesiapan SDM Bawaslu Tana Toraja untuk Pemilu Serentak 2024 dan  Intens melaksanakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilu. Jumat (22/07/2022.

Serni Pindan  Ketua Bawaslu Tana Toraja, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diselesaikan melalui Mediasi dan Adjudikasi.

Bacaan Lainnya

“Proses Penyelesaian Sengketa untuk pelaksanaan pemilu berbeda dengan Pilkada, jikalau di pemilu dilaksanakan Media dan adjudikasi, sementara pilkada melalui musyawarah tertutup dan Musyawarah terbuka,”terangnya.

“Waktu dalam menyelesaikan selama 12 hari dan proses penyelesaian dimulai dari Penerimaan Permohonan, Verifikasi Permohonan oleh Pejabat Struktural, Mediasi, dan jika ketidaksepahaman maka dilanjut dengan adjudikasi dan yang terakhir putusan,”

“Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, serta penetapan calon Pasangan Calon. Jika putusan Bawaslu ini tidak diterima oleh Pemohon, maka dapat dilakukan upayah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

“Kita berharap dengan dilaksanakannya Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dimulai dari penerimaan permohonan sampai mediasi, seluruh jajaran Bawaslu Tana Toraja memahami alur penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta dan Penyelenggara Pemilu serta proses pelaksanaan Mediasi, serta dapat bekerjasama dengan baik dalam prosesnya pada pemilu serentak tahun 2024 nanti,”harapannya.

Kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Antar Peserta dan Penyelenggara Pemilu berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Tana Toraja dengan Narasumber Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Via During, Anggota Bawaslu, Peserta adalah Ketua, Anggota dan jajaran sekertariat Bawaslu Tana Toraja dan kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.(*)KaM.

Bagikan