Wanita 27 Tahun Asal Toraja Utara Terduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Uang Di Tana Toraja Terancam 10 Tahun Penjara

Kadanta.Media Tana Toraja  –  Pelaku pemalsuan uang kertas  ditangkap Anggota Polres Tana Toraja  yang bertepat di Kel Lemo kec. Makale Utara kab Tana Toraja, Senin 20/06/2022 sekitar pukul 16.00 Wita

Terduga wanita 27 tahun pelaku Tindak pidana Pemalsuan Mata uang Kertas Negara dan uang kertas Bank yang dilakukan oleh wanita 27 tahun asal Toraja Utara.

Wanita 27 tahun  terduga pelaku memalsukan uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000 , (seratus ribu rupiah)., sebanyak 11(sebelas ) lembar dengan satu nomor seri :UMQ295419, pecahan Rp. 50.000,-(lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas Lembar) dengan satu Nomor seri : CAJ929479 Yang berbeda dalam amplop,

Bacaan Lainnya

Pelaku kemudian diberikan kepada korban untuk di Transfer Ke rekening Bank BRI nomor Rekening : 701601012262535 Atas nama : ALWAHYU LESTARI sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah).

Setelah di transfer, terduga pelaku meninggalkan korban, setelah itu korban melihat kembali uang yang dikasi terduga sebagai ganti dari uang yang ditransfer tadi, korban kemudian menyadari bahwa uang ganti yang diterimanya adalah Uang Palsu.

Kronologis wanita 27 tahun asal Toraja Utara,  di duga  pelaku pemalsuan uang kertas. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui,

Anggota polres Tana Toraja  langsung melakukan pencarian  dan menemukan Pelaku di Rante Lemo di kios Medi yang dimana pelaku Akan Mengedarkan Uang Palsu Tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga posisi yang ditangkap  masih terduga  saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI”

Sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang  mata Uang menjelaskan bahwa  setiap orang , baik secara individu  maupun kelompok yang memalsukan uang rupiah akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh Tahun dan pidana denda paling banyak 10 Meliar ( 10.000.000.000).(*)KaM.

Bagikan