Kadanta Tana Toraja – Sebanyak 66 warga binaan Rutan Kelas II B Makale mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada perayaan Natal Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Minggu, (25/12/2022) bertempat di lapangan Rutan Makale.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengatakan pemberian remisi terhadap 66 warga binaan itu dirangkaikan dengan pelaksanaan ibadah Natal yang dipimpin langsung oleh Pdt. A. Dannari.
“Pengurangan masa pidana atau biasa disebut remisi khusus (RK) ini diberikan kepada Narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di Rutan,”tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 77 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal, dan sampai tanggal 25 Desember 2022, hanya sebanyak 66 orang warga binaan yang disetujui mendapatkan Remisi yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK). 11 orang lainnya akan mendapatkan Remisi Natal susulan.
Surat Keputusan (SK) Remisi bagi 66 warga binaan Rutan Makale dibacakan oleh Kamal Yahya selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan dengan rincian 5 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari, 50 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 11 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Sementara pemberian remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan sebagai perwakilan Kepala Rutan Kelas IIB Makale didampingi Pdt. A. Dannari yang diberikan secara simbolis kepada salah satu warga binaan, Oktavian Hans Patandung.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” tutup Kamal.(KaM).