Karutan Makale Sosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepada Instansi Terkait. Apa Saja Isinya

Kadanta.Media Tana Toraja –   Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung sosialisasikan surat edaran terbaru Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-145 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi kepada Instansi terkait, Senin (20/02/2023).

Sosialisasi ini ditujukan kepada instansi terkait yang berhubungan langsung dalam pelaksanaan layanan Pemasyarakatan antara lain, Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Pengadilan Negeri Makale, Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dan BNNK Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Beberapa poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Terbaru ini yaitu mekanisme terkait Penerimaan dan Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pelayanan sidang online pada UPT Pemasyarakatan, Layanan Kunjungan serta Kegiatan yang melibatkan Pihak Luar.

“Aturan baru yang ada dalam surat edaran ini menyesuaikan dengan kondisi covid-19 di Indonesia, dimana pada masa Pandemi terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaan layanan Pemasyarakatan dan pada masa Endemi sekarang ini batasan tersebut mulai dilonggarkan seperti pelaksanaan sidang offline, layanan kunjungan, dan lain sebagainya tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” terang Luther.

Tentunya instansi terkait akan memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut dalam proses penegakan hukum.

Luther berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini dapat membangun kesepahaman yang selaras dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang lebih teratur, Harapanya.(*)KaM.

Bagikan