Kadanta.Media Tana Toraja – Dua orang anak di bawah umur di Tana Toraja terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan tak senonoh dengan membongkar barang dan buang air kecil di salah satu tempat Usaha Kecil Menengah (UKM) milik warga.
Tindakan tak terpuji yang dilakukannya ini terjadi di Starda, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Rabu (26/07/2023) malam, sekitar Pukul 23.00 Wita.
Aksi kedua pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut masing-masing ET (17) dan MR (17), sempat terekam kamera pengintai atau CCTV salah minimarket dan viral di media sosial (medsos).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kedua Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
“Dalam rekaman CCTV yang kami peroleh tersebut, juga terlihat pelaku sedang minum minuman keras, dan setelah dalam keadaan pengaruh alkohol, mereka lalu melakukan Freestyle di jalan raya,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres Tana Toraja, ada 5 orang Anak Berhadapan Hukum masih dalam proses penyelidikan.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada para orang tua agar terus mengawasi anak-anak mereka dalam pergaulan dan saat mereka beraktivitas di luar rumah,” harap Kapolres Tana Toraja. (*)KaM.