Resmi Dibuka, 10 orang WBP Rutan Makale Ikuti Program Rehabilitasi Medis

Kadanta.Mefdia Tana Toraja –  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel menggelar pembukaan program Rehabilitasi Medis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penyalahguna Narkotika bertempat di lapangan Rutan Makale, Selasa (28/02/2023).

Tahun ini, Rutan Makale kembali ditunjuk sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan Rehabilitasi Medis berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2018.PK.-6.05 Tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, program Rehabilitasi Medis Rutan Makale akan diikuti oleh 10 orang WBP Penyalahguna Narkotika.

“Tahun ini, Rutan Makale mendapatkan kuota sebanyak 10 orang dimana program Rehabilitasi Medis ini akan dilaksanakan pada periode Februari sampai dengan Juli tahun 2023,” ucap Luther.

Rehabilitasi Medis ini dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instansi terkait antara lain BNNK Tana Toraja, Dinas Kesehatan Tana Toraja, Puskesmas Makale, dokter Psikiater yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab Rehabilitasi Medis Rutan Makale.

Penanggung Jawab Kegiatan, dr. Kristianty Randa Arung mengungkapkan apresiasi kepada Rutan Makale yang telah dianggap berhasil dalam pelaksanaan Rehabilitasi Medis Tahun 2021 dan tahun 2022. Dia berharap pada tahun ini warga binaan kembali dengan bersungguh sungguh belajar bagaimana dampak narkoba terhadap kesehatan dan masa depan.

Kepala BNNK Tana Toraja juga mengungkapkan apresiasinya. Menurutnya, Ini jadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM sangat peduli dengan penyelamatan WBP Penyalahguna Narkotika.

Program Rehabilitasi Medis Rutan Makale ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dr. Suprapto, Bc.IP., S.H., M.H. dengan pemasangan ID Card secara simbolis kepada peserta Rehabilitasi Medis.

Dalam sambutannya, Suprapto menyampaikan data jumlah Tahanan maupun Narapidana kasus penyalahgunaan Narkotika di Sulawesi Selatan yang menjadi dasar dilaksanakannya layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini.
“perlu kami laporan, di Sulawesi Selatan ini terdapat sebanyak 430 orang warga binaan peserta Rehabilitasi yang terbagi dalam Rehabilitasi Medis 130 orang tersebar di 5 Rutan dan Rehabilitasi Sosial sebanyak 300 orang tersebar di 5 Lapas,” tutur Siprapto.

“Kenapa Rutan Makale ditunjuk untuk kembali melaksanakan Rehabilitasi Medis, karena Rutan Makale punya komitmen, sebelum diberikan jatah anggaran untuk pelaksanaan Rehab, mereka sudah menyelenggarakan secara mandiri, itulan yang menjadi kelebihan Rutan Makale,” lanjut Suprapto.

Terakhir, Suprapto mengajak seluruh peserta Rehabilitasi Medis mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh dan tekun agar dapat betul-betul terputus dari penyalahgunaan Narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan Bupati Tana Toraja yang diwakili oleh Kepala KESBANGPOL, Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja, Kepala BNNK Tana Toraja yang diwakili Sub Koordinator Seksi Pemberantasan, Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, Kepala Puskesmas Makale , Dokter Penanggung Jawab Rehabilitasi Medis, para tokoh agama mitra pembinaan kerohanian, dan mitra kerja pembinaan keterampilan.(*)KaM.

Bagikan