AS (20) Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara 10 Tahun

Kadanta.Media Tana Toraja –   Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang Pecahan Rp.100.000,- dan Rp. 50.000,- digelar Kapolres Tana Toraja, Rabu 27/7/2022 di ruang loby Mapolres Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Tana Toraja bersama Asisten Manajer Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan.

Didepan awak media AKBP Juara Silalahi mengungkapkan kronologis kejadiannya, bahwa pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Lemo Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja telah trjadi transaksi transfer online melalui BRI Link oleh tersangka kepada korban kemudian setalah korban mengirim dana melalui transaksi online (M-bengking) pelaku membayar dengan uang palsu

Bacaan Lainnya

Curiga dengan keaslian uang yang ia terima sang korban lansung melaporkan keSPKT mapolres Tana Toraja,

Selanjutnya unit Reskrim Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara Asisten Manajer BI Sulawesi Selatan Bpk. Partono membenarkan bahwa uang yang ditransaksikan pelaku berinisial AS (27) profesi ibu rumah tangga adalah uang palsu

Selain itu Partono juga menjelaskan kepada awak media tentang tata cara mengenali uang asli yaitu dengan cara 3D dilihat, diraba dan ditrawan,

AS 27 Tahun Terancam 10 Tahun penjara sesuau pasal 36 ayat 1,2,3, jo pasal 26 ayat 1,2,3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (*)KaM.

Bagikan