Unit Patmor Sat Samapta Polres Tator Membubarkan 2 Tempat Arena Judi Sabung Ayam.

Kadanta.Media Tana Toraja –  Personil unit Patmor Sat Samapta bersama Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Membubarkan 2 ( dua ) lokasi berbeda tempat judi sabung ayam.

Pembubaran judi sabung di 2 tempat yang berbedah  yaitu lingkungan Karassik dan lingkungan Balombong Kec. Sangalla Selatan Kab. Tana Toraja dipimpin Danru Patmor Bripka Burhanuddin Mukmin, M8nggu 29/01/2023 sekitar pukul 13:00 wita.

Personil unit Patmor Sat Samapta bersama Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Danru Patmor Bripka Burhanuddin Mukmin mendatangi lokasi yang menurut laporan masyarakat telah berlangsung  judi sabung ayam.

Bacaan Lainnya

Pada saat personil mendekati lokasi / TKP para terduga pelaku langsung lari meninggalkan lokasi / Tkp.

Selanjutnya Danru Patmor Brigpol Burhanuddin Mukmin menghimbaukan kepada masyarakat setempat agar tidak ada lagi kegiatan judi maupun judi dalam bentuk lain.

Lanjut Brikpol Burhanuddin Mukmin menegaskan apabila masih melakukan kegiatan judi dalam bentuk apapun  akan diproses sesuai hukum terhadap pelaku dan juga yang menyediakan tempat untuk berjudi.

Informasi yang di terima Kadanta.media kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di lingkungan Karassik baru saja selesai digelar pesta adat rambu solo pesta orang meninggal dan yang berrlokasi di lingkungan Balombong tidak ada acara Rambu Solo atau Acara Lainnya.

Pembubaran judi sabung ayan di 2 likasi menurut informasi tidak Ada Pelaku dan barang bukti yang di amankan dikarenakan pada saat personil tiba, pelaku judi langsung melarikan diri dan  Personil membongkar arena yang digunakan melakukan Judi Sabung Ayam.

Informasi dari humas polres Tana Toraja.(*)KaM.

Bagikan